Selasa, 14 Juni 2011

saifulhadi:

PELAYANAN YANG BERKUWALITAS MENIMBULKAN KEAMANAN DAN KENYAMANAN saifulhadi:

AKU DAN KAWANKU

TARAKAN KOTAKU TERCINTA




















sebuah gaya baru birokrasi yang rancu

Dalam penanganan dokumen kelengkapan kapal ada beberapa instansi yang berwenang didalamnya. Contoh : ADPEL menengani GT.7 keatas sedangkan Dishub Bidang Laut mempunyai wewenang penerbitan surat kapal dibawah GT.7 sesjuai dengan aturan DIRJEN PERHUBUNGNAN LAUT. masih ada kendala atau kerancuan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan khususnya di Kota Tarakan.dalam penerbitan izin tangkap dan izin muat kapal-kapal nelayan, selalu mengalami kendala dalam pengurusannya sehingga nelayan merasa disulitkan dalam pengurusan dokumen kelengkapan kapalnya. Yang menjasi pertanyaan besar adalah siapa sih yang memiliki wewenang dalam pengukuran kapal sesuai dengan GT. nya, Jelas jawaban yang benar adalah ADPEL dan DISHUB bidang Laut. dan dengan dasar itu Dinas perikanan memberikan IZIN dokumen yang diterbitkannya, pada kenyataannya pihak Dinas perikanan ikut - ikutan dalam masalah pengukuran kapal tersebut, sehingga timbullah kerancuan ukuran yang membuat  masyarakat khususnya nelayan menjadi bingung. Kepada Pemerintah Kota Tarakan tolong masalah ini diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan UUD & Pancasila. yang namanya aturan ya tetap aturan.

Minggu, 12 Juni 2011

DISHUB bidang laut KotaTarakan dengan ADPEL Tarakan

Dalam kondisi geografis Kota Tarakan yang Pulaunya dikelilingi oleh Lautan dan disebut dengan Pulau Ttransit Para pendatang yang ingin melanjutkan perjalanan kePulau - pulau terdekat lainnya. Maka otomatis Transportasi Darat, Laut dan Udara sangat berperan Penting dalam segala hal agar lancarnya semua sektor bidang kegiatan.
Dalam hal ini Saya sebagai salah satu staf DISHUB Kota Tarakan ingin menyumbengkan saran pada Pemerintah Kota Tarakan Khususnya bidang transportasi Laut yang merupakan bidang pekerjaan saya sehari - hari.
Menurut pandangan saya, saat ini kerjasama yang dilakukan antar DISHUB Kota Tarakan dengan ADPEL Tarakan belum Maksimal dikarenakan memiliki kemiripin dalam tugas dilapangan, hanya saja perbedaan penanganan dokumen Kapal : Penumpang, Nelayan, Barang yang menurut besaran GT (Gross Tone) 7 kebawah ditangani DISHUB dan 7 Keatas ditangani ADPEL. Sampai saat ini kurangnya koordinasi diantara kedua belah pihak tersebut diatas sering membuat petugas dilapangan tidak memiliki kerjasama yang baik dalam melayani masyrakat kota tarakan yang usaha untuk mencukupi kehidupannya tergantung oleh hasil Transportasi Laut maupun dengan hasil Laut itu sendiri. Yang sangat diperhatikan menurut saya adalah keselamatan, kelengkapan dokumen kapal,