Selasa, 14 Juni 2011

sebuah gaya baru birokrasi yang rancu

Dalam penanganan dokumen kelengkapan kapal ada beberapa instansi yang berwenang didalamnya. Contoh : ADPEL menengani GT.7 keatas sedangkan Dishub Bidang Laut mempunyai wewenang penerbitan surat kapal dibawah GT.7 sesjuai dengan aturan DIRJEN PERHUBUNGNAN LAUT. masih ada kendala atau kerancuan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan khususnya di Kota Tarakan.dalam penerbitan izin tangkap dan izin muat kapal-kapal nelayan, selalu mengalami kendala dalam pengurusannya sehingga nelayan merasa disulitkan dalam pengurusan dokumen kelengkapan kapalnya. Yang menjasi pertanyaan besar adalah siapa sih yang memiliki wewenang dalam pengukuran kapal sesuai dengan GT. nya, Jelas jawaban yang benar adalah ADPEL dan DISHUB bidang Laut. dan dengan dasar itu Dinas perikanan memberikan IZIN dokumen yang diterbitkannya, pada kenyataannya pihak Dinas perikanan ikut - ikutan dalam masalah pengukuran kapal tersebut, sehingga timbullah kerancuan ukuran yang membuat  masyarakat khususnya nelayan menjadi bingung. Kepada Pemerintah Kota Tarakan tolong masalah ini diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan UUD & Pancasila. yang namanya aturan ya tetap aturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar